BOGOR - Gerakan Pemuda Islam ( GPI ) Kota Bogor meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segara menerbitkan surat perintah eksekusi penangkapan dan penahan kepada kejaksaan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Alvien Lim.
Menurut Ketua GPI Kota Bogor Bayu Noviandi, berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Segala warga negara bersamaan Kedudukannya didalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, sehingga sesuai dengan makna pasal tersebut semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.
" Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban di hadapan hukum, artinya tidak ada perbedaan di hadapan hukum baik tersangka, terdakwa dan aparat penegak
hukum adalah sama-sama warga Negara yang memiliki hak, kedudukan, dan kewajibannya yang sama di depan hukum, yakni sama-sama bertujuan mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Dan siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan (Equal treatment or equal dealing)", katanya ke wartawan pada Kamis, ( 22/09/22).
Ia menjelaskan, Peraturan hukum yang di terapkan pada seseorang mesti diterapkan kepada orang lain dalam kasus yang sama tanpa membedakan pangkat, golongan,
agama, dan kedudukan.
" Inilah salah satu prinsip penegakkan hukum yang diamanatkan oleh (KUHAP), yang merupakan salah satu mata rantai Hak Asasi Manusia (HAM), yakni: (Equality before the law). Berdasarkan asas tersebut di atas telah jelas bahwa seseorang yang di sangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana wajib ditempatkan sebagaimana mestinya", ungkapnya.
Berdasarkan ringkasan diatas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022 dengan Nomor Register 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL Atas nama terdakwa Alvien Lim, SH.MSc., Cfp, Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa Alvien Lim, SH.M.Sc.CFP telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat secara berlanjut, Sebagaimana dakwaan Kesatu Lebih subsidiair Yaitu pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan menjatuhkan Pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun dan 06 (enam) Bulan Dikurangi Masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani.
Dalam agenda Pembacaan Putusan tersebut terdakwa Alvien Lim tidak hadir dan diwakili oleh kuasa Hukumnya serta terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama melakukan Banding.
" Berdasarkan Penjelasan singkat diatas, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dimuka Umum, untuk itu atas nama pribadi dan lembaga Gerakan Pemuda Islam (GPI) Pengurus Daerah Kota Bogor Mendesak Kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menerbitkan Surat Perintah eksekusi Kepada Jaksa untuk menangkap dan menahan terdakwa Alvien Lim secepatnya, Karena semua sama Kedudukannya dimata Hukum", tegasnya.
GPI juga meminta kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik, GPI secara tegas memberikan waktu 7x24 Jam agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menerbitkan surat perintah eksekusi.
" Jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat menerbitkan surat tersebut, maka saya, lembaga saya, dan beberapa elemen pemerhati hukum lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa, sebagai wujud pengawalan publik terhadap perkara yang melibatkan terdakwa Alvien Lim", Pungkasnya. ***( FrI)
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|