Nusakambangan - Pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Selama menjalani pembinaan narapidanan berhak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan, Senin (19/12/2022).
Selain itu, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Salah satu hak tersebut kini tengah diproses oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama (PK) di Bapas Kelas II Nusakambangan. Nurul seorang PK Pertama sedang menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas) Cuti Bersyarat (CB) untuk seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SD. Pada penyusunan litmas ada beberapa data informasi yang harus dituangkan sebagai berikut:
1. Data tentang WBP
2. Data tentang orang tua/ keluarga WBP
3. Data tentang lingkungan WBP
Data dan informasi tersebut dapat diperoleh melalui proses wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan verifikasi informasi untuk mengetahui akurasi data. Pada akhirnya data ataupun informasi yang detail dan akurat dalam menggambarkan WBP, dapat membantu PK dalam menganalisa serta membuat rekomendasi yang relevan sesuai kebutuhan dan proses hukum WBP