Gedung Megah Nasdem Minim Ornamen Bali, Mudana: Bila Tidak Ada Tidak Menghormati

    Gedung Megah Nasdem Minim Ornamen Bali, Mudana: Bila Tidak Ada Tidak Menghormati
    Drs. Mudana Budhana Msi., Seniman Patung (Mangku Nusa) selaku Kelompok Ahli bidang Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, yang juga mantan anggota DPRD Bali komisi II, serta sempat menjadi staff khusus pada masa Gubernur Dewa Berata dan Gubernur Mangku Pastika.

    DENPASAR - Sebentar lagi perhelatan pesta Demokrasi serentak untuk kedaulatan rakyat akan digelar, tetapi saat ini banyak betebaran spanduk perkenalan diri dengan dikemas berbagai macam kegiatan sosial. 

    Melirik perjuangan Koster terhadap Budaya Bali perlu diacungi jempol, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, ia terlihat berkomitmen sungguh-sungguh menjadikan Kebudayaan sebagai hulu pembangunan Bali, guna mewujudkan Gumi dan Krama Bali benar-benar berkepribadian dalam Kebudayaan sesuai Prinsip Trisakti Bung Karno.

    Komitmen ini sempat dilontarkannya di Pura Luhur Batukaru, Penebel, Tabanan, pada Sabtu (Saniscara Wage, Dukut), 19 Maret 2022.

    " Saya memastikan senantiasa berada di garda terdepan dalam penguatan dan pemajuan Adat Istiadat, Tradisi, Seni-Budaya dan Kearifan Lokal Bali, " ungkapnya tegas.

    Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020. Menerapkan Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, dan masih banyak lagi peraturan yang diupayakan untuk melestarikan potensi kebudayaan Bali yang adi luhung untuk anak cucu kita.

    Bila kita melirik gedung megah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Bali yang pada berita yang lalu sempat menghubungi banyak petinggi Partai NasDem Bali, sepertinya enggan mengomentari pertanyaan wartawan.

    Surya Paloh yang merupakan ketua Umum Partai NasDem, juga sempat berkomentar bahwa gedung ini belum sepenuhnya selesai, ada sentuhan yang belum dibentuk.

    Namun semua itu tentu disayangkan, karena bila kita melihat penerapannya yang belum maksimal. Bahkan dimungkinkan Gubernur Bali Wayan Koster sering melewati Gedung megah tersebut bila berangkat ke kantornya.

    Berita sebelumnya klik untuk link

    Konon juga dikatakan bahwa gedung baru ini adalah salah satu bentuk kecintaan Ketua Umum kepada Bali. Serta rumah restorasi ini akan menjadi rumah perjuangan bersama di NasDem Bali dengan spirit Bersatu, Berjuang, Menang.

    Menemui Drs. Mudana Budhana Msi., Seniman Patung (Mangku Nusa) selaku Kelompok Ahli bidang Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, yang juga mantan anggota DPRD Bali komisi II, serta sempat menjadi staff khusus pada masa Gubernur Dewa Berata dan Gubernur Mangku Pastika.

    Ia menyayangkan pembangunan itu tidak ada sentuhan ornamen Balinya.

    " Kearifan lokal Bali itu harus ada, itu identitas harus ada. Keketusan, Pepatraan dan Kekarangan itulah ornamen Bali yang harus diterapkan, " ungkap Mangku Nusa.

    *Ornamen Keketusan Mengambil bagian terpenting dari suatu tumbuh-tumbuhan yang dipolakan berulang dengan pengolahan untuk memperindah penonjolannya.

    *Ornamen Pepatraan merupakan stilasi dari tumbuhan dan diubah menjadi bentuk yang mempunyai nilai estetis. Tumbuhan yang distilasi dapat berupa daun-daunan, bunga atau kombinasi di antaranya. Pepatran sendiri berasal dari bahasa sansekerta, patra yang berarti daun (Purwadi, Priyo Purnomo Eko, 2005).

    *Ornamen Kekarangan dapat didefinisikan sebagai bentuk ragam hias tradisional Bali yang mengambil satu bagian dari tubuh makhluk hidup dan dikembangkan menjadi sebentuk ragam hias yang memiliki nilai estetika baik dari bentuk maupun harmoninya.

    Ia menekankan bila mengambil arsitektur tradisional Bali tidaklah mungkin diterapkan pada bangunan gedung yang modern, tetapi hiasan ornamen Balinya bisa digunakan.

    " Itu juga sudah mencerminkan arsitektur Bali, seperti didepan dengan ornamen Candi pada pintu masuk. Tidak usah diukir terlalu banyak dan itu tidak perlu, " jelasnya, Rabu (15/03/2023), di kantor MDA Provinsi Bali.

    Ia juga menyarankan bisa saja untuk menambah ornamen Bali dilakukan dengan cara ditempel pada dinding bangunan. 

    " Peletakan seperti Kekarangan, Karang Boma, Karang Guak, karang gajah dan itu semua orang seni rupa yang tahu penempatannya tidak boleh sembarangan "

    Sedangkan ditanyakan soal atap bangunan arsitektur Bali, dirinya mengatakan Bali mengikuti bentuk limasan segi empat yang mencontohkan bentuk meru bertingkat.

    " Ukiran Bali pada bangunan juga dapat mengambil bentuk setiliran dari bentuk jukung misalnya yang dikombinasikan dengan karang asti yang merupakan ukiran kekarangan kepala gajah, dan itu sudah masuk kepada arsitektur modern "

    Ia berkomentar tidak bisa mengikuti tradisional Bali secara utuh bila melihat bangunan milik Gedung Nasdem yang juga berada pada Kawasan Civic Centre.

    " Jadi bisa digunakan adalah bentuk atap limasan, menggunakan hiasan Bali atau pola bahkan yang belum diukir atau pintu masuknya berupa candi, itu saja "

    Dengan adanya perkataan menjaga kearifan lokal Bali tentu harus ada identitas Bali yang dipenuhi. 

    " Kalo tidak ada berarti tidak menghormati, yang saya dengar yang dimaksud pak Gubernur terutama perkantoran apalagi di daerah civic center tentu tidak boleh " 

    Ia juga mengatakan hal itu harus disikapi oleh pemerintah apakah melanggar atau bagaimana, karena pada jaman Gubernur Bagus Mantra disebut daerah Renon ini adalah Niti Mandala, pusat dari pemerintahan.

    " Harus disikapi, mengacu pada konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali bukan seharusnya tapi wajib, " pungkasnya.

    Melihat peraturan daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang persyaratan Arsitektur bangunan gedung yang seharusnya mempengaruhi pencitraan identitas cultural suatu masyarakat, termasuk masyarakat Bali sebagai suatu komunitas masyarakat yang memiliki budaya berkharakter khas yang dijiwai dan mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya masyarakat Bali, maka bangunan gedung harus diselenggarakan berdasarkan filsafat Tri Hita Karana, begitu kutipan dari Perda Nomor 5 Tahun 2005.

    Sudah seharusnya kecintaan terhadap Bali itu dituangkan dalam bentuk Arsitektur tradisional Bali.

    Klik untuk link Perda 5 2005 Tentang Arsitektur Bali

    Klik untuk link Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung

    Entah kenapa konsep baik ini belum ditegaskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, apakah karena gedung partai politik atau bagaimana, entahlah hanya Koster yang lebih paham soal itu. (Ray)

    denpasar perda bali civic center niti mandala renon politik nasdem
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait