PALANGKA RAYA - Pasanagan suami isteri (Pasutri), Vito Siagian dan Bella Cicilia, diamankan Direktorat Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jumat (18/2). Sebelumnya, pasutri ini dilaporkan puluhan korban, keduanya dijemput di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kini telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda Kalteng.
“Sudah kita amankan, tadi dijemput dari Jawa. Untuk detail lebih lengkap akan kita beberkan saat rilis kasus, ” katanya, dikutip dari www. tabengan (19/2).
Vito dan Bella yang merupakan pasangan suami istri, terlapor dugaan penipuan investasi bodong cryptocurrency atau mata uang digital, mendapat pengawalan ketat aparat usai mendarat di Bandara Tjilik Riwut. Puluhan nasabah yang mengaku menjadi korban, berharap cepat ada kejelasan dalam kasus itu.
Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum dari korban, menyampaikan kerugian dari kliennya Rp 10 Milyar dengan menjanjikan pembagian keuntungan besar pada model bisnis yang sedang viral serta pengembalian modal penuh jika ada masalah.
“Kami memegang kuasa dari 94 orang korban yang mengalami total kerugian sekitar Rp10 miliar, ” ucap Parlin Bayu Hutabarat selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.
Hal ini membuat ratusan orang tergiur ikut serta, belakangan pembagian keuntungan terhambat dan upaya investor meminta pengembalian modal penuh juga tidak berhasil.
Pantauan lapangan, sejumlah aparat kepolisian berbaju sipil menggiring Vito dan Bella usai turun dari pesawat Citylink Jakarta-Palangka Raya. Belasan anggota kepolisian yang menunggu di Bandara berlanjut menggiring keduanya ke mobil mengantarkan ke Mapolda Kalteng.
Tidak hanya aparat penegak hukum, ada juga pihak pelapor yang memantau kedatangan Vito dan Bella. Menurut Parlin, berdasarkan info yang dia dapat, Vito-Bella dijemput aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
“Karena sudah beberapa panggilan pemeriksaan tidak diindahkan oleh Vito dan Bella, ” kata Parlin.
Dia tidak mengetahui apakah status keduanya apakah masih sebagai saksi terlapor atau tersangka.
“Statusnya kita masih menunggu apakah dinaikkan atau belum. Itu kewenangan penyidik, ” ujar Parlin.
Dia menyatakan Vito dan Bella terlibat usaha bisnis cryptocurrency dengan entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE) yang dikelola oleh PT Toward Research Bussines. Menyitir keterangan kliennya, terlapor pernah mengaku sebagai pasangan suami istri.
Merasa tertipu, puluhan peserta investasi menempuh jalur hukum pidana. Saat mendampingi puluhan pelapor di Polda Kalteng beberapa waktu lalu, Parlin menyebut penanaman modal yang dilakukan Vito dan Bella sebagai investasi bodong atau ilegal. Alasannya, tidak ada izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Adapun korbannya tersebar di beberapa kabupaten di Kalteng, mulai dari Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas. Korban terdiri dari berbagai elemen masyarakat, baik wiraswasta, karyawan dan sebagainya.