Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkuham RI Kanwil Jawa Tengah melaksanakan penggalian data untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) program Cuti Bersyarat di Lapas Kelas IIB Cilacap, Rabu (28/12/2022). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AS tersebut menyambut dengan gembira program tersebut. WBP yang mendapatkan vonis 1 tahun dan 6 bulan tersebut berharap bisa segera menghirup udara bebas sehingga dapat kembali bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. “Saya sudah benar-benar tobat pak, mulai sekarang saya hanya mau mencari nafkah dari jalan yang halal saja”, kata AS.
Apabila memenuhi syarat dan mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB), WBP kasus penipuan tersebut akan dilimpahkan dan menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Purwokerto karena alamat domisili penjaminnya berada di wilayah kerja Bapas Purwokerto. Jatmiko, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang melakukan penggalian data memberikan beberapa pesan kepada WBP. “Kalau sudah menjadi klien Bapas harus tertib apel ya pak, karena itu termasuk salah satu kewajiban sebagai klien pemasyarakatan” kata Jatmiko.
Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Jatmiko. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:
Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
3. Hak untuk memperoleh konseling
4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
5. Hak untuk memperoleh perawatan
6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan
berobat dan beribadah)
10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.