PALANGKA RAYA - Keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dalam menangkap Korupstor Kasus Pembangunan Bandara Udara Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diajungkan Jempol.
Tersangka Hadi Sugiarto, B. Com (HS) alis Sugik (37), setelah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pada hari Senin 21 Februari 2022 pukul 18:35 WIB.
"Terpidana yang diamankan adalah Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan, " kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa.
Tersangka diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah 57552, karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.
"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.577.113.586, 74, " ucap pejabat penyandang dua melati itu
Dalam perkaranya terpidana Hadi Sugiarto, B. Com alis Sugik (37) selaku Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100% meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality), telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586, 74 (satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah tujuh puluh empat sen) sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
"Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, " ucap Dodik.
Selain itu , Hadi Sugiarto dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568, 74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp.3.000.000.000 yang telah disita dari dirinya.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " demikian Dodik(//Indra/)