Nusakambangan - Pada Selasa (20/12), Bertempat di Kantor Desa Karangreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Aprilia Dewi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan melakukan koordinasi dengan pamong desa setempat untuk memastikan bahwa klien narkotika telah mendapatkan dukungan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat.
Pamong setempat yang hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut adalah Bapak Kepala Desa Karangreja, Setiyaji Panggung Kristanto. Pamong Tersebut bersedia menerima klien untuk menjalani Program Intergasi dan bersedia membina dan mengawasi klien selama beraktivitas di masyarakat. Mereka juga mengharapkan klien dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan pembangunan di desa tersebut. Kepala Desa juga akan memberikan peran kepada klien dalam aktivitas sosial kemasyarakatan di desa tersebut. “Terimakasih telah berkoordinasi dengan kami, kami selaku pemerintah desa setempat akan turut serta mengawasi warga kami dalam menjalani program integrasi”, ujar Setiyaji.
Selain Menemui tokoh masyarakat dan pamong setempat, Pembimbing Kemasyarakatan Menemui Penjamin dan Keluarga klien yakni ayah kandung klien. Penjamin bersedia membantu mengawasi dan mengarahkan klien kearah yang lebih baik selama menjalani integrasi ditengah keluarga dan masyarakat. Koordinasi yang dilaksanakan diatas juga dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.