NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk pembuatan litmas pembinaan awal di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang memiliki klasifikasi Super Maksimum. Metode penggalian data yang digunakan kali ini adalah wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru saja dipindahkan ke Lapas Karanganyar. Undang-Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa tahanan atau narapidana berisiko tinggi diberikan pembinaan khusus. "Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi diberikan Pelayanan atau Pembinaan khusus berdasarkan hasil Litmas, " demikian bunyi Pasal 54 Ayat (1) UU Pemasyarakatan. Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang disebut dengan 'risiko tinggi' adalah tahanan atau narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk melarikan diri, berbahaya terhadap orang lain, dan berpotensi melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Dengan risiko tersebut, Diperlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam Lembaga Pemasyarakatan, Rabu, (05/10/2022).
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Sistem ini dilakukan untuk membentuk WBP agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat melalui pembinaan dan pembimbingan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Keberadaan narapidana risiko tinggi di lapas konvensional dikhawatirkan bisa mengganggu sistem pembinaan pemasyarakatan, oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membangun Lapas yang difungsikan sebagai lapas Super Maximum Security (SMS). Lapas ini difungsikan untuk melaksanakan pembinaan narapidana berisiko tinggi yang dapat meresahkan sesama narapidana dan petugas, seperti pelaku tindak pidana kejahatan terorisme, narkotika dan psikotropika, dan trafficking (perdagangan manusia). Narapidana risiko tinggi ini dianggap bisa mempengaruhi penghuni lainnya. Meskipun demikian pidana umum juga mempunyai potensi menjadi high risk apabila narapidana tersebut berperilaku agresif atau berpotensi mengganggu ketertiban umum di dalam penjara. Oleh karena itu perlu dilakukan penilaian terhadapa narapidana tersebut.
Pada Pasal 54 Ayat (2) UU Pemasyarakatan disebutkan, hasil penelitian masyarakat (Litmas) yang dimaksud disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan dan/atau instansi terkait. "Yang dimaksud 'instansi terkait', misalnya, badan yang menangani penanggulangan tindak pidana terorisme dan badan yang menangani penanggulangan tindak pidana narkotika, ". Adapun bentuk pelayanan atau pembinaan khusus yang diberikan kepada tahanan atau narapidana risiko tinggi meliputi penempatan dalam tempat tertentu dan pemberian program pembinaan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pelayanan atau pembinaan khusus tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan. Ketentuan lebih lajut mengenai pelayanan atau pembinaan khusus ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
PK Bapas Nusakambangan, Jatmiko mengatakan, “Penilaian oleh Pembimbing Kemasyarakatan hendaknya dilakukan ketika seorang narapidana pertama masuk ke dalam penjara dan dilaksanakan secara berkala setiap 6 (enam) bulan”. “Penilaian ini sebaiknya dimulai sejak masa persidangan untuk memberikan informasi kategorisasi yang paling cocok dan penempatan tahanan sebelum vo…