Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah beberapa kali diubah, dengan perubahan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Judul Paragraf 4 Bagian Kesatu BAB IX diubah menjadi: "Paragraf 4 Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Barang Kiriman Pribadi, Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, Barang Pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang Kiriman Jemaah Haji Melalui Penyelenggara Pos."
2. Pasal 34 diubah sebagai berikut: Ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah. Ayat (7a) dan ayat (7b) disisipkan di antara ayat (7) dan ayat (8).
Berikut pokok - pokok Pasal 34 yang telah diubah menjadi:
1. Impor Barang kiriman pekerja migran Indonesia, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dapat dilakukan terhadap Barang bebas Impor dan/atau Barang yang dibatasi Impor.
2. Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
3. Barang dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru.
4. Barang yang dibatasi Impor tidak dapat dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup.
5. Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup meliputi kelompok Barang yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Selain Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Impor Barang kiriman pribadi dan Barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing tidak dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor.
7. Impor Barang kiriman pekerja migran Indonesia, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dikecualikan dari pemenuhan NIB yang berlaku sebagai API.
8. Pemasukan Barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
9. Pemasukan Barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per pengiriman.
10. Dalam hal Impor Barang kiriman pekerja migran Indonesia, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dilakukan atas Barang yang dibatasi Impor, Impor dikecualikan dari Perizinan Berusaha di bidang Impor; Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
11. Impor Barang pelintas batas dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Polisi Bekuk Pencabul Anak-anak di Masjid
|
Ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperbaiki pengaturan impor di Indonesia, khususnya terkait dengan barang-barang kiriman yang bersifat pribadi atau khusus.