KOTA PASURUAN – Kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menunjukkan penurunan yang signifikan sepanjang tahun 2024.
Dalam pers rilis akhir tahun yang digelar oleh Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengungkapkan bahwa jumlah laporan kejahatan mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 622 laporan kasus kejahatan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 515 kasus atau 82, 8 %.
Sementara itu, di tahun 2024, jumlah laporan kejahatan menurun menjadi 350 kasus, dengan 343 kasus di antaranya berhasil diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian 98 %.
"Penurunan ini mencakup 272 laporan kasus dibandingkan tahun sebelumnya, disertai peningkatan penyelesaian sebesar 15, 8 %, " kata AKBP Davis, Sabtu (21/12).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh anggota Polres Pasuruan Kota Polda Jatim khususnya jajaran Satreskrim.
“Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan kami akan terus meningkatkan kinerja, baik dalam pencegahan maupun penanganan kasus kejahatan, ” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan yang membantu kepolisian dalam pencegahan dan pengungkapan kasus.
“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan " ujar AKBP Davis.
Dengan kerja sama yang solid, lanjut AKBP Davis diharapkan dapat menciptakan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Polda Jatim yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menambahkan bahwa penyelesaian kasus di tahun 2024 meliputi berbagai jenis tindak pidana, di antaranya Pencurian dengan pemberatan (curat): 84 kasus, Penipuan: 51 kasus dan Penggelapan: 10 kasus.
Untuk kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 16 kasus, Penganiayaan: 37 kasus, Kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak: 12 kasus.
Untuk kasus Pencurian dengan kekerasan (curas): 9 kasus, Perjudian: 19 kasus dan Pencurian biasa: 18 kasus.
Selain itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim juga mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian nasional, diantaranya Judi konvensional: 1 kasus, Judi online: 11 kasus, Tindak pidana perlindungan perempuan dan anak: 5 kasus, Penyalahgunaan pupuk subsidi: 1 kasus dan Tindak pidana korupsi: 1 kasus
"Ungkap kasus tersebut adalah komitmen kami mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, " ujar Iptu Choirul .
Pada kesempatannya, Kapolres Pasuruan Kota bersama dengan Forkopimda melakukan penyerahan barang bukti curanmor yang ditemukan oleh jajaran Satreskrim kepada pemilik kendaraan.
"Terima kasih banyak kepada Kapolres Pasuruan Kota dan Bapak Plt Walikota Pasuruan, kinerja Polres Pasuruan Kota saya kira sangat luar biasa, " ungkap Rini pemilik ranmor yang jadi korban pencurian.
Ia mengaku sudah mendapatkan pelayanan yang sangat luar biasa dari Polres Pasuruan Kota jajaran Polda Jatim.
"Kalau kata orang Jawa itu "gemati" (peduli dan perhatian), terima kasih Polres Pasuruan Kota tetap jaya semoga kedepannya tetap Sakti, "pungkas Rini Trisandi.
Polres Pasuruan Kota Polda Jatim optimis untuk terus menjaga keberhasilan positif ini di tahun mendatang.
Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan sinergitas antara Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dan masyarakat akan menjadi fokus utama.
Dengan demikian, wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan. (*)